Rabu, 27 November 2024

ETIKA PROFESI - PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUL( UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)



    Pada kali ini saya akan menuliskan tentang materi terkait judul yang sudah tertulis, langsung saja kita ke pembahasannya. Selamat membaca dan semoga menambah pengetahuan.

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang atau kelompok. HKI merupakan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara atas hasil karya cipta manusia yang memiliki nilai, termasuk nilai ekonomi. 
    HKI memiliki sifat eksklusif dan mutlak, sehingga pemiliknya dapat melarang siapapun yang menggunakan HKI-nya tanpa izin. HKI juga memiliki jangka waktu tertentu, sehingga setelah habis masa perlindungannya, ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum.

Hak Cipta 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014  

    Hak cipta adalah eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, pemegang hak cipta adalah pencipta pihak yang menerima secara sah dari pencipta. Undang undang ini mengatur pengawasan terhadap perekaman ciptaan di tempat pertunjukan.

UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1

1. Hak Cipta
Hak Ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

2. Pencipta
Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasillkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

3. Ciptaan
Hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasim kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

4. Pemegang Hak Cipta
Pihak yang menerima hak cipta secara sah dari pencipta atau pihak lain yang menrima hak cipta tersebut secara sah.

5. Hak Terkait
Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak ekslusif bagi pelaku, pertunjukan, produser, atau lembaga penyiaran.

HAK PATEN

UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1

    Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

    Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
    
    Hak paten memiliki fungsi penting diantaranya : Menambah kepercayaan konsumen, Mengurangi plagiarisme, Menghindari eksploitasi karya.

Masa Perlindungan

  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

Merek

UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka , susunan warna dalm bentuk 2 dimensi dan atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.

    Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk barang atau jasa:

  • Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi
  • Suara
  • Hologram
  • Kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut

    Merek merupakan simbol dari sebuah produk yang memiliki tujuan dan arti untuk membedakan satu produk dengan yang lainnya. Merek juga berperan penting mewakili reputasi produk dan penghasilnya.




Terima Kasih


    


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ETIKA PROFESI - Syarat-syarat dan Keahlian yang Harus Dimiliki Untuk Terjun Sebagai Ahli IT Forensic

  Apa Itu Forensik ?      Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terka...