Rabu, 27 November 2024

ETIKA PROFESI - CYBER CRIME

 



    Pada blog kali ini sesuai judul saya akan membahas tentang cyber crime, karena pada zaman sekarang kita sudah sangat berdekatan dengan teknologi dan dunia maya tak sedikit orang melakukan kejahatannya melalui teknologi, jadi tanpa berlama lama langsung saja kita ke pembahasan.

Apa Itu Cyber Crime

    Cyber crime atau kejahatan siber adalah tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet untuk melakukan peretasan, pencurian, penipuan, penyebaran virus, dan tindak kriminal digital lainnya. Kejahatan ini dapat menargetkan siapa saja dan bisa merugikan korban secara materil maupun non-materil. Kejahatan siber telah menjadi ancaman nyata yang dapat merugikan individu, bisnis, dan negara.

Beberapa contoh cyber crime sebagai berikut :

  • Pembajakan
  • Penipuan
  • Pencurian
  • Pornografi
  • Pelecehan
  • Pemfitnahan

    Cyber crime bisa terjadi karena kerentanan atau celah dalam sistem keamanan. Banyak orang yang tidak menjadikan keamanan sebagai prioritas dan tidak memperbarui sistem keamanan secara teratur.

Jenis Jenis Cyber Crime

    Seiring dengan perkembangan teknologi komputer dan internet, berkembang pula cara pelaku kriminal untuk mencuri data perusahaan maupun individu. Maka dari itu, tidak heran jika saat ini pengamanan siber data-data bisnis harus dijaga dengan teknologi terbaru. Berikut ini jenis-jenis cyber crime yang harus Anda ketahui:

1. Phising

    Phishing adalah tindakan penipuan online yang bertujuan untuk memancing Anda untuk membocorkan data-data pribadi, seperti nomor kartu kredit, kode OTP dan lain sebagainya. Pelaku tindak kejahatan ini biasanya menggunakan situs palsu yang menyerupai sebuah institusi untuk mencuri identitas Anda. 

2. Serangan Ransomware

    Ransomware adalah jenis malware yang dapat menyerang gawai seseorang dan membuat orang tersebut tidak bisa mengakses gawainya sampai dia membayar sejumlah uang yang diinginkan oleh pengirim malware tersebut. Tentu hal ini sangat merugikan pengguna internet, sebab ini artinya data-data penting yang mereka simpan di gawai tersebut terancam hilang atau diperjualbelikan.

3. Carding

    Carding adalah kejahatan siber yang memanfaatkan data kartu kredit orang lain untuk bertransaksi. Data kartu kredit tersebut dapat diperoleh dengan berbagai cara, misalnya meretas situs tempat Anda menggunakan nomor kartu kredit untuk berlangganan dan menanamkan hardware khusus di balik mesin EDC yang Anda gunakan untuk membayar di supermarket. Hardware khusus ini digunakan untuk merekam data kartu yang telah Anda gesek dan mengirimkannya kepada oknum penipu terkait. 

4. Cracking

    Cracking adalah sebuah tindak kejahatan berupa cyber intrusion yang dilakukan dengan masuk ke dalam sistem sebuah komputer atau software dengan cara menghapus sistem keamanan software atau komputer tersebut. Tujuan dari cracker atau pelaku tindak pidana cracking ada berbagai macam, mulai dari menanamkan malware, mencuri data, hingga membuat software bajakan. 

5. OTP Fraud

    One-time password atau OTP adalah serangkaian kode sekali pakai yang dikirimkan oleh sistem ke nomor handphone atau email yang terdaftar di sistem tersebut. Tujuan dari pengiriman kode OTP ini adalah untuk pengamanan ganda. Namun sayangnya, saat ini banyak juga penipu yang menggunakan kode ini untuk melakukan tindak kejahatan.

6. Cyberbullying 

    Media yang digunakan untuk melakukan cyber crime tidak hanya media dengan teknologi tinggi. Salah satu jenis kejahatan siber yang bisa dilakukan oleh siapapun dengan gawai apapun dan tetap berbahaya adalah cyberbullying atau perundungan online. Bahkan, tidak jarang akibat perundungan oleh netizen, seseorang bisa mengakhiri hidupnya sendiri.

7. Kejahatan Konten 

    Cyber crime juga melingkupi kejahatan yang melibatkan konten, mulai dari plagiasi konten hingga sengaja menjiplak website atau menyebarkan informasi-informasi tidak benar (hoax) di internet. 

Cara Mencegah dan Mengatasi Cyber Crime

  1. Mengedukasi karyawan mengenai tata cara pencegahan cyber crime. Pasalnya, dalam beberapa kasus di atas, ketika satu gawai milik karyawan terkena peretasan, gawai milik karyawan lain juga akan diretas. 
  1. Tidak memencet sembarang link atau tautan. 
  1. Memperbaharui password secara berkala. 
  1. Memasang perangkat lunak antivirus, anti malware dan sejenisnya di gawai komputer perusahaan.
  1. Menggunakan secure socket layer (SSL) untuk tambahan keamanan pada situs perusahaan Anda. 


Terima Kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ETIKA PROFESI - Syarat-syarat dan Keahlian yang Harus Dimiliki Untuk Terjun Sebagai Ahli IT Forensic

  Apa Itu Forensik ?      Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terka...