Rabu, 27 November 2024

ETIKA PROFESI - CYBER CRIME

 



    Pada blog kali ini sesuai judul saya akan membahas tentang cyber crime, karena pada zaman sekarang kita sudah sangat berdekatan dengan teknologi dan dunia maya tak sedikit orang melakukan kejahatannya melalui teknologi, jadi tanpa berlama lama langsung saja kita ke pembahasan.

Apa Itu Cyber Crime

    Cyber crime atau kejahatan siber adalah tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet untuk melakukan peretasan, pencurian, penipuan, penyebaran virus, dan tindak kriminal digital lainnya. Kejahatan ini dapat menargetkan siapa saja dan bisa merugikan korban secara materil maupun non-materil. Kejahatan siber telah menjadi ancaman nyata yang dapat merugikan individu, bisnis, dan negara.

Beberapa contoh cyber crime sebagai berikut :

  • Pembajakan
  • Penipuan
  • Pencurian
  • Pornografi
  • Pelecehan
  • Pemfitnahan

    Cyber crime bisa terjadi karena kerentanan atau celah dalam sistem keamanan. Banyak orang yang tidak menjadikan keamanan sebagai prioritas dan tidak memperbarui sistem keamanan secara teratur.

Jenis Jenis Cyber Crime

    Seiring dengan perkembangan teknologi komputer dan internet, berkembang pula cara pelaku kriminal untuk mencuri data perusahaan maupun individu. Maka dari itu, tidak heran jika saat ini pengamanan siber data-data bisnis harus dijaga dengan teknologi terbaru. Berikut ini jenis-jenis cyber crime yang harus Anda ketahui:

1. Phising

    Phishing adalah tindakan penipuan online yang bertujuan untuk memancing Anda untuk membocorkan data-data pribadi, seperti nomor kartu kredit, kode OTP dan lain sebagainya. Pelaku tindak kejahatan ini biasanya menggunakan situs palsu yang menyerupai sebuah institusi untuk mencuri identitas Anda. 

2. Serangan Ransomware

    Ransomware adalah jenis malware yang dapat menyerang gawai seseorang dan membuat orang tersebut tidak bisa mengakses gawainya sampai dia membayar sejumlah uang yang diinginkan oleh pengirim malware tersebut. Tentu hal ini sangat merugikan pengguna internet, sebab ini artinya data-data penting yang mereka simpan di gawai tersebut terancam hilang atau diperjualbelikan.

3. Carding

    Carding adalah kejahatan siber yang memanfaatkan data kartu kredit orang lain untuk bertransaksi. Data kartu kredit tersebut dapat diperoleh dengan berbagai cara, misalnya meretas situs tempat Anda menggunakan nomor kartu kredit untuk berlangganan dan menanamkan hardware khusus di balik mesin EDC yang Anda gunakan untuk membayar di supermarket. Hardware khusus ini digunakan untuk merekam data kartu yang telah Anda gesek dan mengirimkannya kepada oknum penipu terkait. 

4. Cracking

    Cracking adalah sebuah tindak kejahatan berupa cyber intrusion yang dilakukan dengan masuk ke dalam sistem sebuah komputer atau software dengan cara menghapus sistem keamanan software atau komputer tersebut. Tujuan dari cracker atau pelaku tindak pidana cracking ada berbagai macam, mulai dari menanamkan malware, mencuri data, hingga membuat software bajakan. 

5. OTP Fraud

    One-time password atau OTP adalah serangkaian kode sekali pakai yang dikirimkan oleh sistem ke nomor handphone atau email yang terdaftar di sistem tersebut. Tujuan dari pengiriman kode OTP ini adalah untuk pengamanan ganda. Namun sayangnya, saat ini banyak juga penipu yang menggunakan kode ini untuk melakukan tindak kejahatan.

6. Cyberbullying 

    Media yang digunakan untuk melakukan cyber crime tidak hanya media dengan teknologi tinggi. Salah satu jenis kejahatan siber yang bisa dilakukan oleh siapapun dengan gawai apapun dan tetap berbahaya adalah cyberbullying atau perundungan online. Bahkan, tidak jarang akibat perundungan oleh netizen, seseorang bisa mengakhiri hidupnya sendiri.

7. Kejahatan Konten 

    Cyber crime juga melingkupi kejahatan yang melibatkan konten, mulai dari plagiasi konten hingga sengaja menjiplak website atau menyebarkan informasi-informasi tidak benar (hoax) di internet. 

Cara Mencegah dan Mengatasi Cyber Crime

  1. Mengedukasi karyawan mengenai tata cara pencegahan cyber crime. Pasalnya, dalam beberapa kasus di atas, ketika satu gawai milik karyawan terkena peretasan, gawai milik karyawan lain juga akan diretas. 
  1. Tidak memencet sembarang link atau tautan. 
  1. Memperbaharui password secara berkala. 
  1. Memasang perangkat lunak antivirus, anti malware dan sejenisnya di gawai komputer perusahaan.
  1. Menggunakan secure socket layer (SSL) untuk tambahan keamanan pada situs perusahaan Anda. 


Terima Kasih

ETIKA PROFESI - PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUL( UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)



    Pada kali ini saya akan menuliskan tentang materi terkait judul yang sudah tertulis, langsung saja kita ke pembahasannya. Selamat membaca dan semoga menambah pengetahuan.

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang atau kelompok. HKI merupakan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara atas hasil karya cipta manusia yang memiliki nilai, termasuk nilai ekonomi. 
    HKI memiliki sifat eksklusif dan mutlak, sehingga pemiliknya dapat melarang siapapun yang menggunakan HKI-nya tanpa izin. HKI juga memiliki jangka waktu tertentu, sehingga setelah habis masa perlindungannya, ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum.

Hak Cipta 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014  

    Hak cipta adalah eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, pemegang hak cipta adalah pencipta pihak yang menerima secara sah dari pencipta. Undang undang ini mengatur pengawasan terhadap perekaman ciptaan di tempat pertunjukan.

UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1

1. Hak Cipta
Hak Ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

2. Pencipta
Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasillkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

3. Ciptaan
Hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasim kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

4. Pemegang Hak Cipta
Pihak yang menerima hak cipta secara sah dari pencipta atau pihak lain yang menrima hak cipta tersebut secara sah.

5. Hak Terkait
Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak ekslusif bagi pelaku, pertunjukan, produser, atau lembaga penyiaran.

HAK PATEN

UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1

    Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

    Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
    
    Hak paten memiliki fungsi penting diantaranya : Menambah kepercayaan konsumen, Mengurangi plagiarisme, Menghindari eksploitasi karya.

Masa Perlindungan

  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

Merek

UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka , susunan warna dalm bentuk 2 dimensi dan atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.

    Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk barang atau jasa:

  • Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi
  • Suara
  • Hologram
  • Kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut

    Merek merupakan simbol dari sebuah produk yang memiliki tujuan dan arti untuk membedakan satu produk dengan yang lainnya. Merek juga berperan penting mewakili reputasi produk dan penghasilnya.




Terima Kasih


    


Selasa, 05 November 2024

ETIKA PROFESI - Peraturan dan regulasi bidang teknologi informasi dan komunikasi

 



    Inti di dalam materi ini yaitu, membahas tentang peraturan yang berlaku di dunia teknologi informasi dan komunikasi. 

Karena semakin kesini, teknologi semakin dekat dengan manusia. Teknologi membantu manusia utuk mempermudah pekerjaan dan yang lainnya. Tetapi juga memiliki efek samping yaitu melanggar yang seharusnya tidak dilakukan karena yang disebabkan penggunaan teknologi semakin intens.

LARANGAN DAN SANKSI DALAM UU ITE
    Terdapat berbagai macam jenis kegiatan yang termasuk jenis pelanggaran UU ITE. Berikut ini daftar apa saja yang termasuk pelanggaran UU ITE :
  1. Pencemaran nama baik
  2. Menyebarkan gambar asusila
  3. Berita hoax
  4. Teror
    Pelanggar UU ITE bisa mendapatkan hukuman pidana penjara dan/atau denda tertentu, sesuai kasus yang telah dilanggarnya. Sebut misalnya pelanggar Pasal 27 angka 2 UU ITE dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan didenda paling besar satu miliar rupiah. Sedangkan pelaku pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun dan didenda paling besar empat ratus juta rupiah.
HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INTERNET
    Pengguna internet memiliki hak untuk berkomunikasi, menyampaikan informasi, dan berekspresi sesuai dengan kebebasan yang dijamin oleh konstitusi, asalkan tidak melanggar ketentuan hukum seperti menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, atau konten yang melanggar hukum, serta pengguna internet wajib menghormati hak-hak orang lain, termasuk tidak melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, atau penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat merugikan orang lain.

ISU PRIVASI DAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

    Isu privasi dan perlindungan data pribadi adalah topik yang semakin penting di era digital. Seiring dengan penggunaan teknologi informasi dan internet yang meluas, data pribadi pengguna sering dikumpulkan, diproses, dan disimpan oleh berbagai platform digital, termasuk media sosial, layanan e-commerce, aplikasi, dan pemerintah. 

KASUS KASUS PELANGGARAN UU ITE

  1. Kasus pencemaran nama baik
    Salah satu kasus terkenal terkait pelanggaran UU ITE. Prita Mulyasari dituduh mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit di Tangerang setelah mengeluh tentang layanan mereka melalui email. Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap melanggar kebebasan berekspresi dan memicu gerakan solidaritas "Koin untuk Prita". Akhirnya, Mahkamah Agung membebaskan Prita dari dakwaan pidana.

PERAN PEMERINTAH DALAM PENEGAKKAN UU ITE

    Pemerintah memegang peran penting dalam penegakan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), yang melibatkan pengawasan, regulasi, serta upaya hukum untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum dan kebebasan berekspresi

TANTANGAN PENERAPAN UU ITE DI ERA DIGITAL

    Penerapan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) di era digital menghadapi sejumlah tantangan yang cukup kompleks. Tantangan ini terkait dengan perkembangan teknologi yang cepat, kebutuhan untuk melindungi kebebasan berekspresi, serta tantangan dalam menjaga keamanan dan privasi di ruang digital

RUANG LINGKUP UU ITE

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mencakup berbagai aspek dalam pengaturan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. 

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

    U ITE bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi secara aman dan tertib, melindungi hak-hak pengguna, serta memberikan sanksi untuk pelanggaran di ruang digital, seperti penyebaran hoaks dan kejahatan siber. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, termasuk ketidakjelasan beberapa pasal dan cepatnya perkembangan teknologi. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan revisi pasal-pasal karet agar tidak menghambat kebebasan berekspresi, peningkatan literasi digital masyarakat, dan penguatan kapasitas penegak hukum dalam menangani kejahatan siber. Selain itu, perlindungan data pribadi harus diperkuat, dan kolaborasi dengan platform digital perlu ditingkatkan untuk moderasi konten yang adil.






Terima Kasih

Minggu, 03 November 2024

ETIKA PROFESI - TUGAS STUDY CASUS

ETIKA PROFESI

 

STUDY KASUS : Kasus Facebook-Cambridge Analytica.

Merupakan salah satu kasus isu etika di bidang industri TI yang sempat gencar, kasus ini terkait dengan isu privasi data, penggunaan data tanpa izin dan memanipulasi informasi.

ANALISIS ISU ETIKA

·       Latar Belakang :

Cambridge Analytica adalah perusahaan analitik data politik yang bekerja sama dengan Facebook untuk mengumpulkan informasi pengguna dalam jumlah besar. Pada 2014, Cambridge Analytica mendapatkan akses ke data pribadi pengguna Facebook melalui aplikasi kuis yang dibuat oleh peneliti bernama Aleksandr Kogan. Aplikasi ini awalnya bertujuan untuk penelitian akademis, tetapi data yang diperoleh juga digunakan oleh Cambridge Analytica untuk keperluan komersial.

·       Berikut Kronologi singkat atas kejadian ini :

Aplikasi kuis yang dibuat oleh Kogan mengumpulkan informasi pengguna yang mengunduh aplikasi tersebut. Namun, aplikasi ini juga secara otomatis mengakses data dari pengguna tanpa izin mereka. Hal ini menyebabkan Cambridge Analytica memiliki akses ke data puluhan juta pengguna. Lalu Data yang dikumpulkan digunakan oleh Cambridge Analytica untuk membuat profil psikografis pengguna Facebook dengan tujuan membantu kampanye politik. Profil-profil ini diduga digunakan untuk mengirim iklan politik yang ditargetkan, bertujuan untuk mempengaruhi pilihan politik pengguna dalam pemilu, seperti pemilu presiden AS 2016 dan referendum Brexit. Akhirnya Pada 2018, seorang mantan karyawan Cambridge Analytica membocorkan informasi terkait penggunaan data ini kepada media. Informasi ini mengungkapkan bahwa data pengguna telah digunakan tanpa izin dan disalahgunakan untuk mempengaruhi preferensi politik mereka.

·       Tindakan atau Keputusan yang diambil :

Facebook mengumumkan langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan data, termasuk perubahan pada kebijakan pengumpulan data pihak ketiga. Selain itu, perusahaan harus membayar denda besar kepada pemerintah AS dan Eropa. CEO Facebook, Mark Zuckerberg, bahkan dipanggil untuk memberikan kesaksian di hadapan Kongres AS terkait kasus ini.

·       Dampak terhadap user Facebook :

Kasus ini memunculkan banyak pertanyaan etis mengenai privasi data dan kepercayaan. Pengguna Facebook merasa dikhianati karena data mereka diambil dan digunakan tanpa persetujuan yang jelas. Facebook pun dituduh gagal melindungi privasi data penggunanya dan telah menghadapi beberapa tuntutan hukum serta penyelidikan di berbagai negara.

·       Prinsip prinsip yang dilanggar :

1) Prinsip Privasi dan Persetujuan

Pihak Yang Dirugikan : Pengguna Facebook yang datanya diambil tanpa izin, termasuk mereka yang tidak mengunduh aplikasi namun tetap datanya terekspos karena hubungan pertemanan.

 

2) Prinsip Tanggung Jawab

Pihak Yang Dirugikan: Selain pengguna Facebook, pemerintah dan badan pengawas data (misalnya, Komisi Perdagangan Federal AS) juga dirugikan karena harus menangani pelanggaran dan investigasi yang memakan waktu dan biaya besar.

3) Prinsip Integritas dan Kejujuran

Pihak Yang Dirugikan: Masyarakat yang merasa dikhianati karena pelanggaran kepercayaan dari platform yang mereka gunakan.

4) Prinsip Keterbukaan dan Transparansi

Pihak Yang Dirugikan: Publik dan pengguna Facebook yang tidak mengetahui bahwa data mereka sedang digunakan untuk tujuan politik yang mengarah pada manipulasi opini.

PENERAPAN PRINSIP ETIKA BISNIS

·       Penerapan Prinsip Etika Yang Relevan :

1) Kejujuran

Facebook dan Cambridge Analytica tidak jujur dalam hal bagaimana data pengguna dikumpulkan, disimpan, dan digunakan. Pengguna tidak diberitahu bahwa data mereka bisa dimanfaatkan untuk analisis psikografis yang diarahkan ke kampanye politik. Hal ini menyebabkan pengguna percaya bahwa data mereka lebih terlindungi daripada yang sebenarnya.

2) Integritas

Integritas Facebook dipertanyakan karena mereka tidak menjaga standar etika yang tinggi dalam mengelola data pengguna. Ketika pelanggaran terungkap, Facebook lambat menanggapi, yang semakin merusak persepsi publik terhadap komitmen mereka untuk menjaga keamanan data pengguna.

3) Transparansi

acebook tidak transparan mengenai praktik pengumpulan data dan penggunaan data oleh aplikasi pihak ketiga seperti Cambridge Analytica. Pengguna tidak diberi kesempatan untuk memahami sepenuhnya bagaimana data mereka akan digunakan atau bagaimana akses yang diberikan kepada aplikasi pihak ketiga dapat berdampak pada privasi mereka.

4) Tanggung Jawab Sosial

Facebook gagal memenuhi tanggung jawab sosialnya dengan tidak melindungi data penggunanya. Alih-alih memastikan bahwa data pengguna aman dan hanya digunakan untuk keperluan yang etis, Facebook membiarkan pihak ketiga menggunakan data tersebut untuk tujuan manipulatif dalam kampanye politik. Hal ini berdampak luas pada masyarakat, menimbulkan ketidakpercayaan terhadap perusahaan teknologi, dan menciptakan kekhawatiran atas praktik privasi di dunia digital.

·       Langkah-langkah untuk memperbaiki situasi dari perspektif etika.

setelah kasus Facebook-Cambridge Analytica, Facebook mengambil beberapa langkah penting dari perspektif etika untuk memulihkan kepercayaan publik dan meningkatkan keamanan data. Berikut adalah langkah-langkah utama yang diambil:

1. Membatasi Akses Data oleh Aplikasi Pihak Ketiga

Langkah ini meningkatkan privasi pengguna dan mengurangi risiko penyalahgunaan data. Ini adalah bentuk tanggung jawab untuk memastikan bahwa akses ke data pengguna hanya diberikan jika diperlukan dan setelah persetujuan jelas.

2. Menerapkan Kebijakan Privasi yang Lebih Ketat

Kebijakan privasi yang lebih jelas dan transparan ini adalah langkah menuju kejujuran dan transparansi, yang memungkinkan pengguna untuk lebih memahami risiko privasi mereka dan mengontrol penggunaan data mereka.

3. Memperkenalkan Alat untuk Memeriksa Privasi (Privacy Checkup Tools)

Langkah ini memberi pengguna kekuatan untuk mengendalikan data mereka dan menunjukkan komitmen Facebook terhadap integritas dan tanggung jawab sosial dalam melindungi privasi pengguna.

4. Meningkatkan Pengawasan dan Keamanan Data

Memperkuat keamanan data merupakan bentuk tanggung jawab yang penting untuk melindungi kepentingan pengguna dan masyarakat. Langkah ini juga menunjukkan kesungguhan Facebook dalam menjaga kepercayaan pengguna.

5. Menyampaikan Permintaan Maaf dan Komitmen untuk Perbaikan

Permintaan maaf publik adalah bentuk akuntabilitas, yang menunjukkan bahwa perusahaan mengakui kesalahan dan berkomitmen untuk memperbaikinya. Ini merupakan bagian dari kejujuran dan tanggung jawab sosial yang dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik.

DAMPAK JANGKA PANJANG

Kasus Facebook-Cambridge Analytica berdampak jangka panjang terhadap reputasi Facebook, kepercayaan pengguna, dan industri teknologi secara keseluruhan. Reputasi Facebook mengalami penurunan karena dianggap gagal melindungi privasi pengguna, yang mengakibatkan meningkatnya skeptisisme dari publik dan pemerintah. Kepercayaan pengguna terhadap platform ini merosot, dengan banyak pengguna membatasi aktivitas atau beralih ke platform yang dinilai lebih aman dan transparan terkait pengelolaan data. Dalam industri teknologi, kasus ini memicu pengawasan regulasi yang lebih ketat, seperti GDPR di Uni Eropa dan CCPA di California, yang mengharuskan perusahaan teknologi mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk mematuhi aturan privasi.Dampaknya, perusahaan lain di industri teknologi harus meningkatkan standar keamanan data untuk memenuhi ekspektasi baru terkait etika dan tanggung jawab sosial, menghindari krisis serupa. Kasus ini juga menciptakan preseden yang mendorong seluruh industri teknologi untuk lebih fokus pada privasi dan perlindungan data, menjadikan keamanan pengguna sebagai prioritas utama di tengah ekspektasi etis yang meningkat dari publik.

Tindakan yang diambil Facebook dalam kasus Cambridge Analytica, seperti meminta maaf, meningkatkan transparansi, memperbaiki kebijakan privasi, dan membatasi akses aplikasi pihak ketiga, memang menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mengatasi masalah ini. Namun, langkah-langkah tersebut masih dianggap belum cukup untuk sepenuhnya memulihkan kepercayaan publik. Sejak kasus ini, Facebook terus menghadapi sorotan dan pengawasan ketat, yang menunjukkan bahwa publik dan pemerintah masih belum sepenuhnya percaya pada upaya yang dilakukan

REKOMENDASI PERBAIKAN

Untuk mencegah terulangnya skandal seperti Cambridge Analytica, Facebook perlu melakukan sejumlah langkah signifikan. Pertama, transparansi mengenai penggunaan data pengguna harus ditingkatkan dengan memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami. Kedua, pengguna harus diberikan kendali yang lebih besar atas data pribadi mereka, seperti opsi untuk mengatur secara detail siapa yang dapat mengakses data tersebut. Ketiga, keamanan data perlu diperkuat dengan enkripsi yang lebih baik dan sistem deteksi ancaman yang lebih canggih.

Selain itu, Facebook harus lebih selektif dalam memilih mitra bisnis dan melakukan verifikasi yang ketat terhadap aplikasi pihak ketiga. Edukasi pengguna tentang pentingnya privasi data juga menjadi kunci. Terakhir, Facebook perlu memastikan bahwa semua praktik bisnisnya sesuai dengan peraturan perlindungan data yang berlaku dan membangun budaya perusahaan yang mengutamakan privasi data. Yang pada intinya Facebook harus menjadikan privasi data sebagai prioritas utama dan bekerja sama dengan semua pihak untuk membangun kepercayaan pengguna kembali.

 

 

 

 

  

ETIKA PROFESI - Syarat-syarat dan Keahlian yang Harus Dimiliki Untuk Terjun Sebagai Ahli IT Forensic

  Apa Itu Forensik ?      Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terka...